AAN
AAN

021.8621368
021.44656017
08161440695

   
 
www.dibekasi.com
 
 
38.107.179.232

USER ONLINE : 5
TOTAL VISITOR : 15379
 
Bookmark and Share
 
PT. ADFUZA MANDIRI
Jl. Arabika VIII No. 18, Pondok Kopi, Jakarta Timur
Telp : (021) 8621368, (021) 44656017, 08161440695
Fax : -
Email : aanridarwan@yahoo.com
Biro Jasa Pengurusan Pendirian PT, CV, UD, SIUP, NPWP, SIUPAL, TDP, PKP, PMA, dll - Hubungi 021.862136844656017, 08161441695
Hak Pemegang Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :

Prosedur Pendaftaran Merek

Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001


1.

Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

 

2.

Pemohon wajib melampirkan:

 

a.

surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;

 

b.

surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;

 

c.

salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;

 

d.

24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;

 

e.

fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;

 

f.

bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan